500 WP di DKI Tunggak PBB Rp 3 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan terus menagih penunggak pajak di ibu kota. Di Jakarta ada sebanyak 500 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp 3 triliun. Jumlah tersebut terkumpul dari tahun-tahun sebelumnya.
Iya memang gede, dari dulu sudah segitu
"Itu sudah warisan dari menteri keuangan yang dulu. Itu yang mau kita tagih," kata Ahok di Balaikota, Kamis (6/8).
Jumlah tersebut diakui Ahok memang cukup besar. Jika telah dibayarkan tentu bisa menambah pemasukan bagi Pemprov DKI.
UPPD Gambir Buka Gerai di Mal Gajah Mada"Iya memang gede, dari dulu sudah segitu," ujar Ahok.
Untuk menagih para penunggak pajak, Dinas Pelayanan Pajak DKI menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemanggilan terhadap penunggak pajak pun akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati DKI untuk melakukan penindakan.
"Ada sekitar 500 wajib pajak. Kami pilih yang gede atau tinggi saja. Piutang PBB itu tinggi, sekitar Rp 3 triliun," jelas Agus.
Agus menambahkan jika warga tak kunjung melunasi pajak mereka, sistem perpajakan akan terus memunculkan data piutang. Dengan kerjasama yang disepakati antara Dinas Pelayanan Pajak dan Kejati, diharapkan warga DKI bisa lebih tertib dalam membayar pajak.
Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 6,5 triliun. Namun, tahun lalu target tersebut tidak tercapai karena hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Untuk jumlah wajib pajak PBB, tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun hanya sekitar 1,1 juta wajib pajak saja yang aktif menuntaskan kewajibannya.